Permohonan Akte Kematian

No. SK: 065/357/426.423.11/2022

  1. KK Asli
  2. KTP Asli Orang Yang Meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian Dari Desa /
  4. Surat Kematian Dari Dokter / Bidan ( Jika Ada )
  5. KTP ASLI Pelapor
  6. 2 KTP ASLI Saksi

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. Selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

(Jika tidak ada gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 

 Hotline : MARDIYANTO Wa/Telp/SMS: 082338855521

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akte Kematian"