Akta kematian

  1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (asli) atau Surat Keterangan Kematian dari lingkungan mengetahui Desa/Lurah
  2. Asli KK asli almarhum
  3. Asli KTP-el almarhum
  4. Asli KTP-el suami/istri almarhum yang ada dalam satu KK (pelapor)
  5. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan dokumen dari SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

jika tidak ada ganguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

·         Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan

·         Hotline : M. Ja’far : 08523331149441.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK TERPUSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"