Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (asli)
  2. Asli buku nikah/akta perkawinan orang tua;
  3. Asli KK dan KTP-el Orang Tua
  4. Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit tidak ada); 7. Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan)

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan dokumen dari SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

·         Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan

·         Hotline : M. Ja’far : 08523331149441.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK TERPUSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"