Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Foto 3R
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan tidakMampu dari Kades/Lurah
  5. Foto Rumah (masing-masing 2 rangkap)

  1. Penyampaian data dari desa / kelurahan diketahui oleh Kecamatan
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi awal yaitu pengecekan DTKS
  3. Bila tidak terdapat dalam DTKS
  4. Dilakukan verifikasi ke lapangan
  5. Jika hasil verifikasi layak maka diusulkan dalam DTKS
  6. Bila terdapat dalam DTKS
  7. Dilakukan asistensi oleh pendamping Rehabilitasi Sosial
  8. Pendamping menyampaikan laporan hasil asistensi kepada Bidang Rehsos diketahui Kadinsos
  9. Pemberian bantuan berupa pangan, sandang, BPJS PBI dan perekaman e-KTP (bila belum ada KTP)

10 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan berupa pangan, sandang, BPJS PBI dan Perekaman e-KTP (bila belum ada KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia"