Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Surat Pengantar dari RSUD yang ditandatangani Dokter jaga UGDRSUD (Surat Keterangan IGD / Puskesmas setempat)
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Fotocopy KK yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan tidak Mampu Rincian Biaya Pelayanan Kesehatan (Asli)Surat KeteranganPernah Dirawatdari RumahSakit Jiwa untukPelayanan lanjutan bagi Disabilitas Mental
  5. Memiliki Kartu BPJS (Masing-masing 2 rangkap)

  1. Permohonan dari keluarga penyandang disabilitas mental
  2. Berkas disampaikan pada pendamping Disabilitas
  3. Dinas Sosial memverifikasi berkas
  4. Dinas Sosial mendampingi ke rumah sakit jiwa (Pelayanan medis bagi orang dalam gangguan jiwa dirawat 14 hari)
  5. Dinas Sosial dan keluarga mengantarkan ke balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas
  6. Bila sudah sembuh dikembalikan ke Dinas Sosial dan Keluarga

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental"