Kartu Keluarga

No. SK: 065/357/426.423.11/2022

  1. KK Asli
  2. ktp asli
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Buku Nikah / Surat cerai
  5. Akte Kelahiran Asli jika tidak memiliki KTP
  6. SPTJM Perkawinan
  7. SPTJM Perceraian

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. Selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

Jika tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Cetak Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 

Hotline : MARDIYANTO Wa/Telp/SMS: 082338855521

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"