Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Fisik

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/ Kelurahan
  4. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas Fisik dari Desa / Kelurahan
  5. Foto tampak seluruh badan
  6. Foto Rumah (Masing-masing 2 rangkap)

  1. Surat permohonan keluarga penyandang disabilitas yang diketahui desa / lurah
  2. Berkas disampaikan pada pendamping disabilitas
  3. Dinas Sosial memverifikasi berkas
  4. Dinas sosial membuat usulan bantuan melalui pendamping disabilitas
  5. Pendamping disabilitas mengirim usulan melalui data sistem informasi penyandang disabilitas ke Kementerian Sosial RI

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan berupa sandang, pangan, BPJS PBI, Pendampingan Perekaman e-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Fisik"