Pelayanan Penerbitan/Perpanjangan Surat Penunjukkan Izin Tempat (SPIT) Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir

No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022

  1. 1. Fotocopy KTP atau Tanda Identitas lainnya
  2. 2. Fotocopy SKIT (Surat Keterangan Izin Tempat) bermaterai
  3. 3. Fotocopy bukti tanda lunas pembayaran SPIT tahun terakhir, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SPIT
  4. 4. Fotocopy bukti lunas pembayaran HGP (Hak Guna Pakai)
  5. 5. Fotocopy bukti lunas sewa bulan terakhir
  6. 6. Fotocopy bukti lunas tunggakan sewa

  1. 1. Berkas Permohonan Pelaku Surat Pengajuan Izin Tempat diberikan ke Operator yang bersangkutan yang selanjutnya mengagendakan serta melaporkan Ke Kepala Bidang
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas dan diberikan kepada Sekretaris Dinas Perdagangan
  3. 3. Jika Permohon Memenuhi syarat, diajukan Ke Kepala Dinas Perdagangan untuk ditandatangani

2 (dua) hari sejak Pengajuan Permohonan Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT)

Biaya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 15 Tahun 2017  Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar

Draft Penetapan Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT)

1.     Melalui Email :

disdagkaboki@gmail.com

2.  Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan  Darna Jambi Kel. Sukadana, Kota Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan/Perpanjangan Surat Penunjukkan Izin Tempat (SPIT) Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir"