No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022
2 (dua) hari sejak Pengajuan Permohonan
Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT)
Biaya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten OKI Nomor 15 Tahun 2017
Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 Tentang
Retribusi Pasar
Draft Penetapan Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT)
1. Melalui Email :
disdagkaboki@gmail.com
2. Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi Kel. Sukadana, Kota KayuagungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store