Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Keluarga Penyandang Disabilitas Berat

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KK & KTP Kepala Keluarga yg bersangkutan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa / Kelurahan
  3. Merupakan Penyandang Disabilitas Berat
  4. Sudah termasuk dalam DTKS
  5. Orang tua/Saudara/keluarga kandung lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengurus anggota keluarga yg menyandang disabilitas berat (Penyandang disabilitas berat selalu didampingi)

  1. Surat permohonan keluarga penyandang disabilitas berat yang diketahui kades / lurah dan camat
  2. Berkas disampaikan pada Dinas Sosial
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi pengecekan DTKS
  4. Bila tidak termasuk dalam DTKS
  5. Dilakukan verifikasi ke lapangan
  6. Jika hasil verifikasi layak, maka diusulkan dalam DTKS
  7. Bila termasuk dalam DTKS, Dinas Sosial melalui pendamping Rehsos melakukan asistensi
  8. Pendamping disabilitas input data pada sistem informasi penyandang disabilitas kemensos RI
  9. Pendamping disabilitas mengusulkan bantuan kepada Kemensos RI diketahui Kepala Dinsos

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Modal berupa barang/ ternak dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Keluarga Penyandang Disabilitas Berat"