No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022
2 (dua) hari sejak Pengajuan Permohonan
Hak Guna Pasar (HGP)
Biaya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
OKI Nomor 15 Tahun 2017 Tentang perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar
Draft Penetapan Hak Guna Pakai (HGP)
1. Melalui Email :
disdagkaboki@gmail.com
2. Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi Kel. Sukadana, Kota KayuagungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store