Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak

  1. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
  2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Paling  lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah   tanggal

diterimanya permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak

Segala  jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan

melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website:  www.lapor.go.id;  www.wise.kemenkeu.go.id;

www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat    atau    datang    langsung    ke    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak"