Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
diterima permohonanTidak dipungut biaya
Surat Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store