Paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
surat permohonan Pengurangan PBBTidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan PBB
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
an Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store