Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
surat permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterimaTidak dipungut biaya
Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store