Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
PBB
diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store