Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP

  1. Surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak
  2. Surat kuasa khusus dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Wajib     Pajak     dapat     melakukan     pencabutan

permohonan Pasal 36 UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan – penghapusan – pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat   atau   datang   langsung   ke   Direktorat Penyuluhan,  Pelayanan,      dan      Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP"