1. Pengembalian Permohonan Pembetulan paling lama
surat permohonan pembetulan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11/PMK.03/2013).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store