Permohonan Penerbitan Tanda Daftar MADIN

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Yayasan
  3. Memiliki yayasan yang menaungi
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Keterangan Tanah
  6. Denah Ruangan
  7. Denah Lokasi
  8. Susunan Petugas Yayasan
  9. Surat Pengurus Yayasan
  10. Surat Pengurus MADIN

  1. Pemohon Menyerahkan Dokumen Persyaratan
  2. Permohonan Melengkapi persyaratan
  3. Menunggu Proses
  4. Menerima Hasil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. 1.       Telp       : (0551) 358778
  2. 2.       WA        : 0811 5391 656
  3. 3.       Email    : kotatarakan@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Tanda Daftar MADIN"