Permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

  1. Pemohon Mendaftar akun pada Website SIPDAR
  2. Pemohon Mengupload dokumen yang dipersyaratkan pada Website SIPDAR
  3. Pemohon mengirimkan dokumen yang diupload ke Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan

  1. Pemohon Menyerahkan Dokumen Persyaratan
  2. Permohonan Melengkapi persyaratan
  3. Menunggu Proses
  4. Menerima Hasil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. 1.       Telp       : (0551) 358778
  2. 2.       WA        : 0811 5391 656
  3. 3.       Email    : kotatarakan@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ"