Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukanTidak dipungut biaya
Surat Keputusan Keberatan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store