Keberatan

  1. Asli satu surat keberatan Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan- alasan yang menjadi dasar penghitungan
  2. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
  3. Fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemotongan, atau bukti pemungutan pajak
  4. Fotokopi SSP/bukti pemindahbukuan/print out pembayaran pajak dari modul MPN*)
  5. Memiliki sertifikat elektronik bagi yang mengajukan melalui laman DJP Online (e-Objection)

  1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; 4. melalui laman DJP Online (e-Objection).

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat

Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store