Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan

  1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

1. Penyampaian       Surat       Jawaban       Permintaan

Keterangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP);

2. Penerusan       Surat       Permintaan       Permintaan Keterangan  paling  lama  5  (lima)  hari  kerja  sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak berada di KPP).

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Permintaan Keterangan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat    atau    datang    langsung    ke    Direktorat Penyuluhan,        Pelayanan,       dan       Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan"