Perundingan APA Unilateral harus :
1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA;
2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak dimulainya perundingan APA. Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai MAP, yang mana berdasarkan
PMK-49/PMK.03/2019 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama
24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:
1. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B; atau
2. disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP
secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra
P3B.Tidak dipungut biaya
1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store