Paling lama 3
(tiga) hari
kerja
sejak
tanggal permohonan penelitian diterima
lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; atau 2. Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
Surat atau
datang
langsung
ke
Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan,
dan
Hubungan Masyarakat atau unit kerja
lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store