Sertifikasi Halal

No. SK: 480 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Isian Permohonan
  3. Pengendalian Mutu Produk (STD 03)
  4. Pengendalian Mutu Bahan Baku / Bahan Penolong (STD 04)
  5. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu Proses (STD 05)
  6. Peralatan Produksi (STD 06)
  7. Peralatan Inspeksi / Pengujian (STD 07)
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll.)
  9. Data Penyelia Halal: ? Salinan KTP ? Daftar riwayat hidup ? Salinan sertifikat penyelia halal ? Salinan keputusan penetapan Penyelia Halal
  10. Proses pengolahan produk berupa alur proses produksi
  11. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  12. Surat Pernyataan Menerapkan CPPOB (minimal level 2) atau GMP
  13. Sertifikat merek dagang/surat ijin atau surat pendaftaran merek dagang/tanda pengenal produsen maksimal 6 bulan sejak pendaftaran
  14. Ilustrasi/foto kemasan produk yang sudah terdapat logo halal
  15. Membayar biaya sesuai e-billing

  1. Sesuai Prosedur Sertifikasi Halal

Waktu: Senin – Kamis

Pukul: 07.30 s.d. 16.00 WIB

Waktu: Jum’at

Pukul: 07.30 s.d. 16.30 WIB

Sabtu, minggu dan tanggal merah libur

PP No. 54 Tahun 2021

Sertifikat Halal

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor

17-BIPA/2

Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan

publik BSPJI Palembang dilengkapi :

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482

- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com

- WA : 08117858001

- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Halal"