Layanan Konsultasi

No. SK: 480 Tahun 2021

  1. Membuat surat permohonan konsultansi
  2. Membayar biaya konsultansi

  1. Sesuai Prosedur Konsultasi

Sesuai dengan jenis konsultansi yang tertera pada PP 54 Tahun 2021 dan Surat

Pejanjian Kerjasama (SPK)

Waktu : Senin s.d Kamis

Pukul : 07.30 s.d 16.00 WIB

Waktu : Jumat

Pukul : 07.30 s.d 16.30 WIB

PP No. 54 Tahun 2021 & SPK

Design dan Dokumen

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor

17-BIPA/2

Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan publik BSPJI Palembang dilengkapi :

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482

- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com

- WA : 08117858001

- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"