Surat Keterangan Rekomendasi Izin Peil / Dampak Banjir

  1. Fc KK dan KTP
  2. Fc NPWP
  3. Fc SPPL
  4. Surat Izin Rekomendasi Dampak Banjir Dari Desa
  5. Surat Lokasi Izin Dampak Banjir

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonannya yang dilampiri persyaratan yang ditentukan, dan petugas loket menyapa, menanyakan serta menjelaskan mengenai syarat, proses dan mekanismenya.
  2. Kasi Ekbang memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan.
  3. Operator mencetak dokumen dan memberi nomor agenda / registrasi perijinan.
  4. Kasi ekbang mengoreksi dan memaraf. Selanjutnya berkas pemohonan diajukan kepada sekcam.
  5. Sekcam mengoreksi, memparaf dan meneruskan dokumen kepada Camat untuk ditandatangani. Jika tidak ada Sekcam maka kasi Ekbang dapat langsung meminta tanda tangan Camat agar pelayanan lebih cepat.
  6. Camat menandatangani Surat Keterangan PEIL/ dampak banjir.
  7. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan PEIL/ dampak Banjir.

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin PEIL/ Dampak Banjir

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Umum)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rekomendasi Izin Peil / Dampak Banjir"