Pelayanan Pemberian Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Nama Binaan
  3. Akta Notaris
  4. Surat Keterangan dari RT
  5. Surat Keterangan dari Lurah
  6. Fotokopi KTP Penanggungjawab
  7. NPWP Lembaga
  8. Struktur Organisasi

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi persyaratan
  3. Petugas meneruskan persyaratan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial mengadakan verifikasi ke lapangan
  5. Bidang Pemberdayaan Sosial membuat Rekomendasi (Disetujui apabila sesuai ketentuan dan tidak disetujui apabila tidak sesuai ketentuan)
  6. Rekomendasi diserahkan kepada petugas Puskesos SLRT
  7. Petugas Puskesos SLRT menyerahkan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

1. Kotak Saran

2. Email : dinas.sosial.oki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"