Pelaksanaan Ujian ANKAPIN II

  1. Memiliki Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar
  2. Memiliki Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar
  3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Asli
  4. Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Telinga Dokter Ahli
  5. Foto Copy Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Buku Pelaut, BST

  1. Peserta wajib melakukan Pendaftaran ujian ANKPIN II dengan membawa persyaratan yang telah disampaiakan
  2. Peserta wajib melakukan Pendaftaran ujian ANKPIN II dengan membawa persyaratan yang telah disampaiakan
  3. Selanjutnya peserta yang telah terdaftar pada ujian ANKAPIN II akan disampaikan jadwal oleh panitia terkait Pelaksanaan refresing course
  4. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Ujian ANKAPIN II
  5. Pelaksanaan Ujian
  6. penetapan hasil yudisium dan Yudisium
  7. Pengumuman hasil yudisium
  8. Penginputan proses penerbitan sertifikat secara online
  9. Penerbitan sertfikat

No.

Uraian Kegiatan

Waktu

1.

Pendaftaran peserta ujian ANKPIN II

37 hari

2.

Pembuatan dan Penerbitan SK Panitia

3.

Pengumuman Pelaksanaan Ujian ANKAPIN/ATKAPIN II

4.

Pelaksanaan refresing course

68 hari

5.

Pelaksanaan Ujian

6.

Penetapan hasil yudisium dan Yudisium

4 hari

7.

Pengumuman hasil yudisium

8.

Penginputan proses penerbitan sertifikat secara online

101 hari

9.

Penerbitan sertfikat

 


Biaya/ tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa layanan produk di SUPM Waiheru Ambon untuk semua jenis pelayanan  mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Kementerian Kelautan Perikanan. Rinciannya sebagai berikut :

Sertifikasi keahlian ANKAPIN II

: Rp 8.412.500,-/paket/orang.


Sertifikat ANKAPIN II

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara datang langsung paad ruang layanan SUPM Waiheru Ambon yg beralamat JL. Laksdya Leo Wattimena KM.16 atau dapat juga melaui online dengan cara mengakses layanan SP4N LAPOR link : Lapor.go.id (SUPM Negeri Waiheru, Ambon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian ANKAPIN II"