Standar Pelayanan KB Implant

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Kader melaporkan jumlah akseptor yang akan melakukan Implant ke Koordinator Lapangan Kecamatan
  2. Koordinator Lapangan melaporkan jumlah akseptor ke Dinas P2KB Kabupaten
  3. Kepala Dinas P2KB mendisposisikan laporan dari Koordinator Lapangan kepada Kepala Bidang KB
  4. Kepala Bidang KB mendisposisikan ke Kasi Jaminan Pelayanan KB untuk diproses dan ditindaklanjuti
  5. Kasi Jaminan Pelayanan KB merekap data jumlah calon akseptor KB implan
  6. Pelayanan KB Implant bisa dilakukan di fasilitas kesehatan beserta jaringan dan jejaringnya (Puskesmas, Pustu, Poskesdes, dan Praktek Bidan Mandiri

  1. Kader mendata dan melaporkan jumlah akseptor yang akan melakukan Implant kepada Koordinator Lapangan Kecamatan Koordinator Lapangan melaporkan jumlah akseptor ke Dinas P2KB Kabupaten Kepala Dinas P2KB mendisposisikan laporan dari Koordinator Lapangan kepada Kepala Bidang KB Kepala Bidang KB mendisposisikan ke Kasi Jaminan Pelayanan KB untuk diproses dan ditindaklanjuti Kasi Jaminan Pelayanan KB merekap data jumlah calon akseptor KB implan Pelayanan KB Implant bisa dilakukan di fasilitas kesehatan beserta jaringan dan jejaringnya (Puskesmas, Pustu, Poskesdes, dan Praktek Bidan Mandiri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KB Implant

  1. Telp           : 081273354965
  2. Kepala Bidang Keluarga Berencana
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KB Implant"