Standar Pelayanan KB Metode Operasi Wanita (MOW)

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Kader melaporkan jumlah akseptor yang akan melakukan MOW ke Koordinator Lapangan Kecamatan
  2. Koordinator Lapangan melaporkan jumlah akseptor ke Dinas P2KB Kabupaten
  3. Kepala Dinas P2KB mendisposisikan laporan dari Koordinator Lapangan kepada Kepala Bidang KB
  4. Kepala Bidang KB mendisposisikan ke Kasi Jaminan Pelayanan KB untuk diproses dan ditindaklanjuti
  5. Kasi Jaminan Pelayanan KB menjadwalkan pelayanan MOW
  6. Pelayanan MOW dilaksanakan di Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah dilakukan MoU dengan Dinas P2KB Kabupaten Ogan Komering Ilir

  1. Kader mendata dan melaporkan jumlah akseptor yang akan melakukan MOW kepada Koordinator Lapangan Kecamatan Koordinator Lapangan melaporkan jumlah akseptor ke Dinas P2KB Kabupaten Kepala Dinas P2KB mendisposisikan laporan dari Koordinator Lapangan kepada Kepala Bidang KB Kepala Bidang KB mendisposisikan ke Kasi Jaminan Pelayanan KB untuk diproses dan ditindaklanjuti Kasi Jaminan Pelayanan KB menjadwalkan pelayanan MOW Pelayanan MOW dilaksanakan di Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah dilakukan MoU dengan Dinas P2KB Kabupaten Ogan Komering Ilir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KB MOW

  1. Telp           : 081273354965
  2. Kepala Bidang Keluarga Berencana
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KB Metode Operasi Wanita (MOW)"