Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat permohonan Rekomendasi Izin ketua pelaksana
  2. Rekomendasi Kepala Desa
  3. Foto Copy KTP Ketua Pelaksana (Panitia)
  4. Surat Pernyataan Ketua Pelaksana (Panitia)

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas permohonan rekomendasi Izin Keramaian.
  3. Pemeriksaan berkas - Jika berkas dinyatakan kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas dinyatakan lengkap akan diproses.
  4. Penyerahan berkas kepada petugas yang menangani.
  5. Pengetikan Rekomendasi Izin Keramaian di ketahui dan diparaf oleh Kasi Trantib dan Linmas.
  6. Dinaikkan ke Camat untuk ditandatangani
  7. Setelah itu di Cap, mengagendakan, mengarsipkan dan foto copy diserahkan kepada pemohon.

75 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"