Standar Pelayanan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Sesuai Aplikasi SIRIKA

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Gudang Dinas P2KB langsung mendistribusikan alkon ke Rumah Sakit, Klinik Swasta, Praktek Dokter, Praktek Mandiri Bidan (PMB) dan Puskesmas Induk
  2. Dari Rumah Sakit distribusi langsung ke Bidan Mandiri bisa langsung didistribusikan ke Aseptor KB
  3. Klinik swasta dapat memberikan alkon langsung ke Bidan Mandiri bisa langsung didistribusikan ke Aseptor
  4. praktek dokter ke akseptor
  5. Puskesmas menyalurkan ke Akseptor
  6. Jejaring Puskesmas / Pustu langsung ke Akseptor
  7. Praktek Bidan Mandiri langsung ke Akseptor
  8. Puskesmas Induk menyalurkan Ke Pustu ,PosKesDes dan Praktek Bidan Mendiri kemudian Bisa Langsung Didistribusikan ke Akseptor

  1. Berdasarkan Laporan F/II/KB kebutuhan alkon di faskes data diketahui kemudian petugas pengelola Gudang Mendistribusikan langsung diantar Alkon ke Faskes. Gudang Dinas P2KB RS. Pemerintah/ Klinik Praktek Puskesmas Swasta Swasta Dokter BPM BPM Pustu/BPM A K S E P T O R Keterangan : 1. Berdasarkan laporan F/II/KB dari Faskes maka Petugas Gudang Dinas P2KB dapat mendistribusikan alkon yang dibutuhkan oleh Faskes tersebut. 2. Gudang Dinas P2KB mendistribusikan ke RS Pemerintah dan Swasta dan RS. Pemerintah/Swasta bisa melayani ke akseptor langsung. 3. Gudang Dinas P2KB mendistribusikan ke Klinik Swasta, dan klinik swasta bisa melayani ke akseptor langsung. Klinik swasta bisa juga mendistribusikan ke Bidan Praktek Swasta ( BPS ) Bidan Praktek Swasta bisa melayani langsung ke Akseptor 4. Gudang Dinas P2KB mendistribusikan ke Praktek Dokter, dan Praktek Dokter bisa melayani ke akseptor langsung. Praktek Dokter bisa juga mendistribusikan ke Bidan Praktek Swasta ( BPS ) Bidan Praktek Swasta bisa melayani langsung ke Akseptor 5. Gudang Dinas P2KB mendistribusikan ke Puskesmas, dan Puskesmas bisa melayani ke akseptor langsung. Puskesmas bisa juga mendistribusikan ke Puskesmas Pembantu ( PUSTU ),PosKesDes dan Bidan Praktek Swasta ( BPS ) Pustu dan Bidan Praktek Swasta bisa melayani langsung ke Akseptor

Kurang dari 30 menit

Tidak dipungut biaya

Distribusi Alkon

  1. Telp : 081273354965
  2. Kepala Bidang Keluarga Berencana
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Sesuai Aplikasi SIRIKA"