Standar pelayanan permintaan data dan informasi warisan kebudayaan daerah kabupaten Ogan Komering Ilir

No. SK: 556/005a/KEP/DISBUDPAR/2022

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan data penelitian dari instansi secara tertulis, ditujukan ke alamat : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jl. Let. M. Dani No. 09 Telp/Fax (0712) 321450 Kayuagung 30614.
  2. 2. Datang langsung di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Kebudayaan (sesuai alamat diatas) dengan terlebih dahulu melaporkan diri pada petugas front office dengan menunjukkan identitas pribadi.

  1. Pengguna layanan/institusi datang atau menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. 2. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi pelayanan publik di bidang Kebudayaan.
  3. 3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan data dan informasi kepada pengguna layanan / institusi.
  4. 4. Selesai.

Maksimal 60 menit tergantung banyaknya permintaan data

Tidak dipungut biaya

1. Data Literasi dan Informasi Kebudayaan yang terdiri dari Warisan Budaya TakBenda dan Cagar Budaya, 2. Data dan informasi lain yang terkait dengan Kebudayaan Daerah

Gratis/tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan permintaan data dan informasi warisan kebudayaan daerah kabupaten Ogan Komering Ilir"