Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata

No. SK: 556/005a/KEP/DISBUDPAR/2022

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP (untuk perorangan)
  3. Foto copy akte pendirian (badan hukum)
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat keterangan usaha
  6. Foto lokasi usaha
  7. isian blanko/format tanda daftar usaha pariwisata/TDUP

  1. 1. Pemohon ke Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten OKI
  2. 2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan Yang Dimintak dan Mengisi Pormulir Isian Usaha Pariwisata
  3. 3. Penyerahan Rekomendasi Oleh Kadin Ke Pemohon
  4. 4. Pemohon Ke Dinas Pm dan PTSP Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPM Dan PTSP Kab OKI Untuk di Terbitkan Izin Usaha Pariwisata Melalui Sistem Online Single Submission / QSS

Maksimal 1 [Satu ] hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata"