Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian

No. SK: 900/036 /TU-BKP/X/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Penelitian
  3. Salianan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti
  4. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan disertai berkas salinan/fotocopy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
  6. Bagi perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam melakukan kegiatan Litbang di Indonesia : 1. Surat Izin Peneliti dari Kemenristek RI 2.Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kemendagri RI 3.Salinan/fotocopy Pasport yaitu halaman identitas dan halaman yang mencantumkan Visa 4.Salinan/Fotocopy izin tinggal (VISA/KITAS) 5.Proposal Penelitian 6.Fotocopy SKJ dari MABES POLRI 7.2 (dua) lembar pasfoto berwarna dengan latar belakang merah (ukuran 4X6)

  1. Surat permohonan penerbitan surat rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud diajukan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, untuk penelitian lingkup Provinsi.
  2. Peneliti mengajukan surat permohonan selambat-lambatnya 14 (empat Belas) hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.
  3. Gubernur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan surat rekomendasi penelitian
  4. Hasil verifikasi surat permohonan sebagaiaman dimaksud berupa: a.Penerbitan surat rekomendasi penelitian; atau b.Penolakan penerbitan surat rekomendasi penelitian
  5. Penerbitan surat rekomendasi penelitian, dapat diberikan kepada peneliti apabila memenuhi persyaratan, Penolakan penerbitan surat keterangan rekomendasi diberikan kepada peneliti apabila tidak memenuhi persyaratan
  6. Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Poliik Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat rekomendasi penelitian lingkup Provinsi
  7. Surat Rekomendasi Penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
  8. Dalam hal penelitian lebih dari 6 (enam) bulan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan surat rekomendasi penelitian
  9. Perpanjangan surat rekomendasi penelitian dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.

Maksimal 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur Jl. Jendral Sudirman Nomor 1Kota Samarinda Provinsi Kalimantan TimurTelp.(0541) 733333 Pet. 242,232 Fax.741594,733453

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian"