Penerbitan Pelayanan Hibah

No. SK: 900/036 /TU-BKP/X/2021

  1. Surat permohonan / usulan hibah yang ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya.
  2. Proposal yang memuat informasi mengenai: a.Latar belakang b.Maksud dan Tujuan c.Susunan Kepengurusan d.rincian/spesifik jenis barang jika permohonan yang diajukan bersifat barang
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri atau Keterangan Berbadan Hukum dari kementerian Hukum dan HAM
  4. Surat keterangan domisili dari lurah dan/atau sebutan lainnya
  5. Berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah
  6. Memiliki sekretariat tetap di daerah
  7. Untuk tujuan kegiatan pembangunan fisik, dilengkapi dengan dokumen teknis meliputi mcana anggaran biaya gambar, rencana dan kontruksi bangunan atau dokuen lain sejenis baik yang dilakukan secara swakelola maupun pihak ketiga
  8. Foto copy KTP yang masih berlaku atas nama Ketua, sekretaris dan bendahara
  9. laporan pertanggungjawaban hibah bagi yang pernah menerima hibah
  10. Surat keterangan dari perangkat daerah pemerintah kabupaten /kota terkait
  11. Status tanah untuk kegiatan pembangunan fisik kepemilikannya atas nama lembaga / ormas.

  1. Pengajuan Proposal Hibah dari Pemohon Hibah/dari SuratPengantar Biro Kesra Setda Prov. Kaltim
  2. Kabid. Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas untuk memproses penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Hibah/Bansos
  3. Kasubbid. Ormas untuk melakukan Penelitian Administrasi dan Peninjauan Lapangan
  4. Tim Evaluasi melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kelayakan usulan hibah berupa uang, barang/jasa
  5. Tim Evaluasi melakukan peninjauan Lapangan terhadap lokasi pengusul hibah untuk meneliti kesesuaian antara usulan Hibah dengan Fakta di Lapangan
  6. Tim Evaluasi menyampaikan hasil penelitian administrasi dan berita acara peninjauan lapangan
  7. Menerbitkan atau tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hail Evaluasi kepada pemohon hibah
  8. Mengusulkan/mencantumkan alokasi anggaran bantuan hibah ke dalam RKA-SKPD dan untuk selanjutnya dituangkan dalam KUA-PPAS tau Perubah KUA-PPAS
  9. TAPD memberikan pertimbangan atas rencana kerja SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah
  10. Hibah dianggarkan pada DPA-SKPD atau DPPA-SKPD ke dalam program dan kegiatan/sub kegiatan, kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, dirincimenurut objek hibah, rincian objek dan sub rincian objek serta mencantumkan nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah
  11. Pemohon/penerima bantuan hibah melengkapi dokumen administrasi Pencairan
  12. Staf/Tim melakukan Penelitian Dokumen Administrasi Pencairan
  13. Tim Evaluasi menyampaikan hasil penelitian dokumen administrasi Pencairan
  14. Bendahara membbuat SPP-LS
  15. Verifikasi Dokumen SPP-LS, Penerbitan Surat Pernyataan Ventikasi dan menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala SKPD/Unit SKPD selaku PA/KPA
  16. Bendahara membuat SPM-LS
  17. Verifikasi Dokumen SPM-LS untuk ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala SKPD/Unit SKPD selaku PA/KPA
  18. Penyampaian SP2D dari BUD ke Bank Kaltimtara
  19. Bank Kaltimtara melakukan pembayaran non tunai ke nomor rekening bank penerima hibah

Verifikasi Penelitian Administasi dan Peninajuan Lapangan dilakukan maksimal 4 (empat) hari Kerja


Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi 2.Pemberian Bantuan Dana Hibah Kepada Badan,Lembaga dan Ormas

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.

Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a.secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur

-          Kotak saran / pengaduan.

b. Telp. (0541) 7333333

c. Fax: 733453 -741123 – 747128

d. Email : kesbangpolkaltim@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pelayanan Hibah"