Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: 900/036 /TU-BKP/X/2021

  1. Permohonan pendaftaran secara tertulis, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur. (Permohonan ditanda tangani oleh Pengurus atau Pendiri Ormas)
  2. Melampirkan persyaratan ; a. Akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD/ART; b.Program Kerja c.Susunan Pengurus: (1) Surat Keputusan Kepengurusan Yang Sah (2) Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) 3). Pas foto Pengurus ukuran 4 x 6 berwarna dan terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir d.Surat Keterangan Domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh lurah / kepala desa setempat atau sebutan lainnya, memuat lampiran: (1) Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dan pemilik pengelola (2)Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan ormas e.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas f. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan g. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan h. Formulir isian data ormas; i.Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol i. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah k. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa l. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

  1. Pemohon datang ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan regestrasi surat pengajuan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang disertai kelengkapan sebagaimana tersebut diatas
  2. Petugas melakukan pencatatan dan memberi blanko disposisi.
  3. Permohonan diteruskan ke pimpinan untuk diberikan disposisi
  4. Setelah di disposisi pimpinan permohonan diteruskan ke Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan
  5. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas memberikan disposisi ke Subbidang Ormas untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan
  6. Jika tidak memenuhi syarat, pengajuan pengajuan diajukan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Berkas permohonan pengajuan Pendaftaran Ormas yang memenuhi syarat, petugas melakukan verifikasi keabsahan dokumen, dan hasilnya dituangkan dalam Formulir Keabsahan Dokumen.
  8. Setelah Keabsahan Dokumen ditanda tangani oleh Kepala Badan, berkas usulan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar selanjutnya dikirim melalui website ULA Kementerian Dalam Negeri untuk di proses lebih lanjut
  9. Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri melakukan pencatatan usulan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam registrasi permohonan
  10. Berdasarkan usulan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar yang telah masuk dalam registerasi pendaftaran, pihak ULA akan memberikan atau menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar usulan dimaksud
  11. Surat Keterangan Terdaftar yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri akan dikirim melalui Pos atau diambil oleh aparat Kesbangpol Provinsi selanjutnya dicopy dan aslinya diserahkan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan

  1. Verifikasi dilakukan maksimal 3 hari kerja
  2. apabila pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kemendagri dapat dilakukan maksimal 2 hari kerja
  3. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat oleh pihak Kemendagri, maka dalam waktu maksimal 15 hari kerja, pihak kemendagri akan menerbitkan atau menolak usulan pendaftaran organisasi kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kemendagri

1.       Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik            

2.         Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a.       Secara tertulis melalui :

-        Surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

-        Kotak pengaduan 

b.      Telepon     :    733333

c.       Fax            :    741594 / 733453 

d.      Email         :    kesbangpolkaltim@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan"