Surat keterangan harga tanah dan bangunan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Sertifikat/segel

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika berkas belum lengkap akan dikembalikan,jika lengkap petugas mengisi surat)
  3. Surat diverifikasi dan divalidasi Kasi
  4. Surat diparaf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel,mengagendakan,mengarsipkan, dan menyerahkan surat kewarga untuk dilanjutkan ke Kecamatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah dan Bangunan

Kantor Kelurahan jenebora menyediakan tempat pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan harga tanah dan bangunan"