Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Fotocopy KK dan KTP Pengurus
  4. Proposal
  5. Surat Permohonan

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas (jika belum lengkap akan dikemalikan,jika lengkap petugas mengisi surat )
  3. Surat diveriksa dan divalidasi oleh kasi
  4. Surat di Paraf oleh Seklur
  5. Surat ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan stempel,mengagendakan,mengarsipkan dan menyerahkan surat kewarga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial

Kantor Kelurahan Jenebora menyediakan tempat pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial"