Permintaan Narasumber

No. SK: 900/036 /TU-BKP/X/2021

  1. Surat Permintaan Permohonan Narasumber

  1. Pemohon datang mengajukan surat Permohonan Narasumber
  2. Surat diterima oleh Petugas Penerima Surat
  3. Surat mask diverifikasi oleh Sekretaris Badan untuk mendapatkan
  4. Surat permintaan didisposisi pimpinan ke bidang yang menangani
  5. Surat Permintaan diterima oleh Kabid Ideologi Wasbang dan karakter bangsa
  6. Kabid Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa menghubungi pihak pelaksana /penyelenggara, untuk mengetahui lebih jelas siapa audiensnya guna pemberian materi

1 sd 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya, namun jika diberikan selaku nara sumber oleh pihak penyelenggara dapat diterima, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugasnya sebagai narasumber

Jasa sebagai Narasumber

Dapat diberikan pada saat melaksanakan tugas, di dalam kuesioner yang dibagikan pada saat berlangsungnya kegiatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Narasumber"