Pengajuan Berkas Bantuan Keuangan Parpol

No. SK: 900/036 /TU-BKP/X/2021

  1. Surat permohonan bantuan keuangan parpol oleh pengurus partai politik tingkat daerah provinsi, ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, menggunakan kop surat dan cap stempel parpol, ditujukan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kaltim, Ketua KPU Prov. Kaltim dan Kaban Kesbangpol Prov. Kaltim
  2. Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pimpinan Wilayah partai poliltik tingkat daerah provinsi, yang dilegalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga masing – masing partai politik
  3. Foto kopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi
  5. Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
  6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritas untuk Pendidikan Politik
  7. Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran sebelumnya, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Prov. Kaltim
  8. Surat pernyataan Ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formal dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar, yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainya diatas materai Rp. 6.000,- dengan menggunakan kop surat partai politik
  9. Surat permohonan masing - masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) kelengkapan administrasi

  1. Ketua Dewan Pimpinan Daerah / Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Ketua DPD / DPW) Partai Politik mengajukan surat Permohonan / Bantuan Keuangan Partai Politik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik kepada Gubernur. Untuk di ketahui / disposisi
  2. Selanjutnya berkas Surat Permohonan di sampaikan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selaku Ketua Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik. Untuk di ketahui / disposisi
  3. Selanjutnya berkas Surat Permohonan di sampaikan ke Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk di ketahui / disposisi
  4. Selanjutnya berkas Surat Permohonan di sampaikan ke Kepala Badan Politik Dalam Negeri untuk di ketahui / disposisi, Verifikasi dan memproses pencairan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik
  5. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu sebagai Anggota Tim Verifikasi, melakukan Verivikasi / cek kelengkapan persayaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik
  6. Hasil Verifikasi kelengkaoan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan Partai Politik, dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi kelengkapan Administrasi Bantuan keuangan Partai Politik, yang di tanda tangani oleh Tim Verifikasi yakni Ketua, Sekretaris, dan Seluruh Anggota Tim
  7. Tim Verifikasi menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik kepada Gubernur Up. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan Partai Politik (sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan)
  8. Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur atas persetujuan Gubernur menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik Daerah Provinsi, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Bantuan keuaangan Partai Politik
  9. Ketua Dewan Pimpinan Daerah / Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Ketua DPD / DPW) Partai Politik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, disertai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik, antara Pihak Pertama (Gubernur) yang menyerahkan, dan pihak Kedua (Ketua DPD / DPW Partai Politik) yang menerima
  10. Selesai.

Maksimal 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi yang terkait dengan Bantuan Keuangan Partai Politik baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/ hardcopy document).

1.       Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Petugas Pengelola Pengaduan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik            

2.         Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a.       Secara tertulis melalui :

-        Surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

-        Kotak pengaduan

 b.      Telepon     :    733333

c.       Fax            :    741594 / 733453

 d.      Email         :    kesbangpolkaltim@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Berkas Bantuan Keuangan Parpol"