Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah(BOS)

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  2. BKU (BUKU KAS UMUM)
  3. Buku Pembantu KAS
  4. Buku Pembantu BANK
  5. Buku Pembantu PAJAK

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas pelayanan;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan. Jika berkas lengkap/sesuai akan dilakukan proses rekonsiliasi. Jika berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap di agenda dan dicetakkan hasil rekonsiliasi;
  4. Selanjutnya ditandatangani

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-