Pelayanan Rekam Medis

  1. Membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Kuasa dari pasien/ahli waris untuk pelepasan informasi pada pihak ketiga
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk permintaan surat kehilangan kelahiran dan kematian). Apabila Surat Keterangan kelahiran hilang, Surat Permohonan harus dari ahli waris atau ada surat kuasa dari ahli waris dan bermaterai 10.000
  3. Surat permintaan dari pasien/keluarga pasien, rumah sakit lain, instansi, perusahaan/instansi
  4. Menunjukkan bukti pernah berobat di rumah sakit (kartu identitas pasien/surat kematian).

  1. Menyerahkan surat permintaan beserta persyaratan yang sudah lengkap ke Sub bagian Tata Usaha
  2. Petugas Instalasi Rekam Medis menerima disposisi surat permintaan tersebut dari Wakil Direktur Pelayanan
  3. Proses pencarian berkas dan pengerjaan rekam medis pasien
  4. Menyelesaikan administrasi
  5. Petugas menyerahkan hasil surat keterangan medis dengan meminta bukti pengambilan surat keterangan rekam medis

Maksimal 7 hari

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 (untuk pasien umum)

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"