Pendampingan Perizinan Berusaha Secara Elektronik

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy NPWP
  3. Email aktif
  4. IjazahTerakhir

  1. Pemohon datang melakukan pendaftaran melalui situs www.oss.go.id
  2. Setelah melakukan pendaftaran. pemohon mendapatkan user name dan password sesuai email yang di daftarkan
  3. Pembimbingan penginputan sampai keluarnya izin (NIB, Izin Usaha, Lampiran dan SPPL)
  4. Bimbingan di Kecamatan hanya berlaku untuk modal maksimalRp. 500.000.000 dan bersifat perseorangan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Perizinan Berusaha Secara Elektronik

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Perizinan Berusaha Secara Elektronik"