Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy SPT PBB
  5. Foto Copy Akta Notaris
  6. Foto Copy Akta Tanah

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonannya yang dilampiri persyaratan yang ditentukan, dan petugas loket menyapa, menanyakan serta menjelaskan mengenai syarat, proses dan mekanisme penerbitan SPPL
  2. Kasi Ekbang memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan. Melakukan survey ke lapangan bersama tim Tekni. Jika secara administratif memenuhi syarat maka proses perijinan diteruskan, jika tidak maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  3. Operator data base mencetak dokumen dan memberi nomor agenda / registrasi perijinan.
  4. Kasi ekbang mengoreksi dan memaraf. Selanjutnya berkas pemohonan diajukan kepada sekcam.
  5. Sekcam mengoreksi, memparaf dan meneruskan dokumen kepada Camat untuk ditandatangani. Jika tidak adaa Sekcam maka kasi Ekbang dapat langsung meminta tanda tanganCamat agar pelayanan lebih cepat.
  6. Camat menandatangani sertifikat Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  7. Petugas loket menyerahkan sertifikat Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL)

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan "