Persetujuan Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. FC. KTP Pemilik dan KK
  2. FC. NPWP
  3. FC Sertipikat Tanah atau Surat Sewa
  4. Rekomendasi IMB dari desa
  5. SPPL dari desa
  6. FC PBB

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonannya yang dilampiri persyaratan yang ditentukan, dan petugas loket menyapa, menanyakan serta menjelaskan mengenai syarat, proses dan mekanisme rekomendasi IMB
  2. Kasi Ekbang memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan. Melakukan survey ke lapangan bersama tim Teknis. Jika secara administratif memenuhi syarat maka proses perijinan diteruskan, jika tidak maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  3. Operator data base mencetak dokumen dan memberi nomor agenda / registrasi perijinan.
  4. Kasi ekbang mengoreksi dan memaraf. Selanjutnya berkas pemohonan diajukan kepada sekcam.
  5. Sekcam mengoreksi, memparaf dan meneruskan dokumen kepada Camat untuk ditandatangani. Jika tidak adaa Sekcam maka kasi Ekbang dapat langsung meminta tanda tanganCamat agar pelayanan lebih cepat.
  6. Camat menandatangani IMB
  7. Petugas loket menyerahkan IMB kepada pemohon.

75 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mendirikan Bangunan (IMB)

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

  SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654 (ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767 (Afriani D.S, A.Md/ Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Mendirikan Bangunan (IMB)"