Pengesahan/ Mengetahui Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat keterangan kematian/akta kematian
  2. Alas hak berupa foto copy sertipikat/surat pernyataan tanah.
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP para ahli waris.
  4. Foto copy KTP untuk 2 (dua) orang saksi
  5. Materai Rp. 6000
  6. Surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan ahli waris ditanda tangani seluruh ahli waris, ditanda tangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala Desa.

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menerima berkas
  3. Pemeriksaan berkas - Jika berkas dinyatakan kurang lengkap pemohon diminta untuk melengkapi berkas persyaratan. - Jika berkas dinyatakan lengkap akan diproses.
  4. Memberi nomor register
  5. Dinaikkan ke Camat untuk ditandatangani
  6. Setelah itu di Cap, mengagendakan, mengarsipkan dan foto copy diserahkan kepada pemohon.

80 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan/ Mengetahui Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

   SMS/WAPejabatPengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/ Mengetahui Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris"