Surat Keterangan Wakaf

  1. Fc Kartu Keluarga
  2. Fc KTP Pemohon/PenanggungJawab/Pengurus
  3. Surat Keterangan Wakaf
  4. Surat Ikrar Wakif dari KUA

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Pemeriksaan berkas - Jika berkas dinyatakan kurang lengkap pemohon diminta untuk melengkapi berkas persyaratan. - Jika berkas dinyatakan lengkap akan diproses.
  4. Penyerahan berkas kepada petugas yang menangani (Bagian Kesra) untuk diproses.
  5. Pengetikan berkas di ketahui dan diparaf oleh Kasi Kesra.
  6. Dinaikkan ke Camat untuk ditandatangani
  7. Setelah itu di Cap, mengagendakan, mengarsipkan dan foto copy diserahkan kepada pemohon.

75 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wakaf

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung

 SMS/WA Pejabat Pengaduan :

- 0895-0118-7654(ASY'ARI, S.P/ Sekcam )

-0823-5827-6767(Afriani D.S, A.Md/ KasubbagUmum)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wakaf"