No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021
Proses pembuatan SIM Perpanjangan:
1.Pendaftaran
2. Edukasi / Pencerahan tentang Etika Berlalu Lintas
3. Identifikasi ( Sidik Jari, Tandatangan dan Foto)
4. Bayar PNBP SIM
5.Produksi SIM
Biaya PNBP SIM Perpanjangan:
A = Rp.80.000
C = Rp.75.000
D = Rp.30.000
SIM PERPANJANGAN A, C dan D
1. Disediakan ruang khusus pengaduan'
2. Melalui kotak saran;
3. Melalui Email: "satlantaskampar@yahoo.com";
4. Melalui WA : 0822 8466 2013 dan 0811 7099 700;
5. Melalui Facebook : Pelayanan Sim Polres Kampar;
6. Melalui instagram : "satpas_polres_kampar";
7. Melalui Aplikasi SIM OCU ( Online, Cepat dan mUdah)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store