No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021
Proses pembuatan SIM Perpanjangan:
1.Pendaftaran
2. Edukasi / Pencerahan tentang Etika Berlalu Lintas
3. Identifikasi ( Sidik Jari, Tandatangan dan Foto)
4. Bayar PNBP SIM
5.Produksi SIM
Biaya PNBP SIM Perpanjangan:
A = Rp.80.000
C = Rp.75.000
D = Rp.30.000
SIM PERPANJANGAN A, C dan D
1. Disediakan ruang khusus pengaduan'
2. Melalui kotak saran;
3. Melalui Email: "satlantaskampar@yahoo.com";
4. Melalui WA : 0812-7523-6242;
5. Melalui Facebook : Pelayanan Sim Polres Kampar;
6. Melalui instagram : "satpas_polres_kampar";
7. Melalui Aplikasi SIM OCU ( Online, Cepat dan mUdah)
8. Melalui Twitter : @sim_0918_kamparMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store