SIM PERPANJANGAN ( A, C dan D)

No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. KTP ASLI YANG SAH
  2. FOTO COPY KTP 2 LEMBAR
  3. SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DARI DOKTER ( REKOMENDASI DARI PUSDOKKES POLRI ATAU BIDDOKES POLRI) DAN REKOM PSIKOLOGI
  4. SIM LAMA YANG MASIH BERLAKU

  1. 1. Pemohon SIM melengkapi syarat yaitu : a. KTP Asli dan Foto Copy KTP sebanyak 2 Lembar b. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter ( Rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokes Polri) dan Rekom Psikologi c. SIM Lama yang masih berlaku
  2. 2. Melakukan pendaftaran dan pengisian Formulir SIM secara Manual atau Online melalui Aplikasi SIM OCU
  3. 3. Edukasi / Pencerahan pengetahuan dan etika berlalu lintas lintas
  4. 4. Identifikasi : a. Sidik Jari b. Tanda Tangan c. Foto
  5. 5. Pembayaran PNBP SIM
  6. 6. Cetak SIM ( Arsip Dokumen)
  7. 7. Penyerahan SIM

Proses pembuatan SIM Perpanjangan:

1.Pendaftaran     

2. Edukasi / Pencerahan tentang Etika Berlalu Lintas        

3. Identifikasi ( Sidik Jari, Tandatangan dan Foto)      

4. Bayar PNBP SIM

5.Produksi SIM    


Biaya PNBP SIM Perpanjangan:

A    = Rp.80.000

C    = Rp.75.000

D    = Rp.30.000


SIM PERPANJANGAN A, C dan D

1. Disediakan ruang khusus pengaduan'

2. Melalui kotak saran;

3. Melalui Email: "satlantaskampar@yahoo.com";

4. Melalui WA : 0812-7523-6242;

5. Melalui Facebook : Pelayanan Sim Polres Kampar;

6. Melalui instagram : "satpas_polres_kampar";

7. Melalui Aplikasi SIM OCU ( Online, Cepat dan mUdah)

8. Melalui Twitter : @sim_0918_kampar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM PERPANJANGAN ( A, C dan D)"